Pengertian Good Governance
Good Governance, bila dianalisis: "Good" rnaknanya
adalah nilai-nilai yg menjunjung tinggi kehendak rakyat dan meningkatkan
kemampuannya dalam pencapaian tujuan serta berdayaguna & berhasil guna
dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.
"Governance" maknanya pemerintahan berfungsi secara efektif dan
efisien dalam upaya mencapai tujuan nasional yang telah digariskan, dalam
Alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Terminologi
Good Governance dalam bahasa dan pemahaman masyarakat termasuk disebagian elite
politik, sering rancu. Setidaknya beberapa terminologi yang sering rancu yaitu
antara Good Governance (tata pemerintahan yang baik) dan Good Goverment (Pemerintahan yang baik). Perbedaan
paling pokok antara konsep “government” dan “governance” terletak pada
bagaimana cara penyelenggaraan otoritas politik, ekonomi dan administrasi dalam
pengelolaan urusan suatu bangsa. Konsep “pemerintahan” berkonotasi peranan
pemerintah yang lebih dominan dalam penyelenggaran berbagai otoritas tadi.
Sedangkan dalam governance mengandung makna bagaimana cara suatu bangsa
mendistribusikan kekuasaan dan mengelola sumberdaya dan berbagai masalah yang
dihadapi masyarakat. Dengan
kata lain, dalam konsep governance terkandung unsur demokratis, adil,
transparan, rule of law, partisipatiof dan kemitraan.
Definisi yang dirumuskan IIAS adalah yang paling tepat
meng-capture makna tersebut yakni “the process whereby elements in society
wield power and authority, and influence and enact policies and decisions
concerning public life, economic and social development.” Terjemahan dalam
bahasa kita, adalah proses dimana berbagai unsur dalam masyarakat menggalang
kekuatan dan otoritas, dan mempengaruhi dan mengesahkan kebijakan dan keputusan
tentang kehidupan publik, serta pembangunan ekonomi dan sosial.
Good Governance menurut Bank Dunia (World Bank)
adalah cara kekuasaan digunakan dalam mengelola berbagai sumberdaya
sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (The way state power is used
in managing economic and social resources for development of society).
Good Governance sinonim dengan penyelernggaraan
manajemen pembangunan yang memiliki 5 Prinsip, yaitu :
1. solid
& bertanggung jawab yang sejalan dg demokrasi serta pasar yang efisien;
2. menghindari
salah alokasi & investasi yang terbatas.
3. pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif;
4. menjalankan
disiplin anggaran;
5. penciptaan kerangka politik & hukum bagi turnbuhnya aktivitas kewiraswastaan.

Menurut Andi Faisal Bakti, istilah good governance memiliki
pengertian pengejewantahan nilai-nilai luhur dalam mengarahkan warga Negara
(citizens) kepada masyarakat dan pemerintahan yang berkeadaban melalui wujud
pemerintahan yang suci dan damai. Dalam kontek Indonesia substansi wacana good
governance dapat dipadankan dengan istilah pemerintahan yang baik bersih dan
berwibawa.
Senada dengan bakti, Santosa menjelaskan bahwa good governance
sebagaimana didefinisikan UNDP adalah pelaksanaan politik, ekonomi dan
administrasi dalam mengelola masalah-masalah bangsa. Prinsip demokrasi yang
bertumpu pada peran sentral warga Negara dalam proses social dan politik
bertemu dengan prinsip-prinsip dasar good governance, yaitu pengelolaan
pemerintahanyang bersih dan berwibawa yang dirumuskan bersama oleh pemerintah
dan komponen masyarakat madani.
Sebagai sebuah paradigma pengelolaan lembaga negara, clean and good governance dapat terwujud secara maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang saling terkait: Negara dan masyarakat madani yang didalamnya terdapat sektor swasta. Negara dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk mengubah pola pelayanan publik dari perspektif birokrasi elitis menjadi birokrasi populis, yang berorientasi melayani dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Keterlibatan sector swasta ini akan berdampak positif jika prinsip-prinsip fundamental good governance pada saat bersamaan juga dijalankan oleh sektor swasta.
Sumber : http://ahmadbarokah05.blogspot.co.id/2012/10/pengertian-good-governance.html
Sumber : http://ahmadbarokah05.blogspot.co.id/2012/10/pengertian-good-governance.html
No comments:
Post a Comment